Medan, 29 Agustus 2025 — Aksi demonstrasi di kawasan sekitar Sun Plaza, Kota Medan, pada Jumat sore (29/8/2025), berakhir ricuh setelah aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang warga tergeletak di jalan dengan kondisi tangan terikat serta mengalami luka di bagian kepala. Kejadian ini memicu kecaman publik karena diduga aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan.
Dilansir dari suara global news, Sejumlah saksi mata menyebutkan, korban sebelumnya ikut dalam aksi unjuk rasa sebelum akhirnya ditangkap dan dipukul hingga tidak berdaya.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa. Polisi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif,” ujar seorang aktivis mahasiswa yang berada di lokasi.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan kasus kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil dalam penanganan aksi unjuk rasa. Padahal, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dengan aman, tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, LSM, dan kelompok mahasiswa mendesak Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi independen. Mereka juga menekankan pentingnya Polri menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Indonesia. (RHy/Ewi)

0 Komentar