Ticker

6/recent/ticker-posts

Iklan

Responsive Advertisement

Wujudkan Keadilan Pajak bagi Masyarakat, Bupati Deli Serdang Lantik 63 Jurusita dan Petugas Penilai Pajak

PANTAI LABU – Untuk pertama kalinya dalam sejarah 79 tahun berdirinya Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 63 jurusita dan petugas penilai pajak resmi dilantik oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Ashari Tambunan, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (22/7/2025).

“Pelantikan ini merupakan momentum bersejarah. Untuk pertama kalinya, Deli Serdang memiliki jurusita dan petugas penilai pajak hasil seleksi dan pendidikan khusus. Ini adalah angkatan perdana yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat) secara profesional,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati menegaskan bahwa jabatan sebagai jurusita dan petugas penilai pajak bukanlah jabatan administratif biasa, melainkan jabatan teknis yang menuntut kompetensi dan integritas tinggi. Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme dan keadilan, berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.

“Jabatan ini tidak hanya membutuhkan tanggung jawab, tapi juga komitmen terhadap keadilan fiskal. Anda akan diangkat ke dalam jabatan fungsional setelah melewati uji kompetensi. Selain tunjangan fungsional yang akan diterima, jabatan ini juga membawa tanggung jawab besar dalam menentukan wajah perpajakan Deli Serdang ke depan,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati menyampaikan harapan agar kehadiran para jurusita dan petugas penilai pajak ini mampu mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Ia mencontohkan pentingnya keadilan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama untuk objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tidak semestinya NJOP rumah yang memiliki dua mobil disamakan dengan rumah yang bahkan tidak memiliki sepeda motor. Keadilan dalam pemungutan pajak harus menjadi prioritas,” ujarnya menekankan.

Selain itu, Bupati juga meminta para pejabat pajak baru tersebut untuk turut menyelesaikan persoalan perizinan usaha peternakan unggas di wilayah Pantai Labu secara adil dan cepat. Menurutnya, tarif pajak maupun izin usaha harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi objektif para pelaku usaha.

“Tidak adil jika peternak kecil yang menggunakan kandang sederhana dibebani nilai yang sama dengan pelaku usaha besar yang memiliki fasilitas permanen. Saya berharap Anda mempercepat proses ini dengan menilai secara layak seluruh wajib pajak,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menargetkan Kecamatan Pantai Labu dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan pajak daerah yang baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, ia memberi batas waktu evaluasi kinerja selama tiga bulan ke depan.

“Saya akan lakukan evaluasi tiga bulan ke depan. Jika kinerja Anda tidak memenuhi harapan, maka kita akan cari pejabat pajak yang benar-benar layak untuk jabatan ini,” pungkas Bupati dengan tegas.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Anton Sujarwo; Komandan Juru Sita Pajak KPP Pratama, Edi Usama; Kepala BKPSDM, Drs. Muhammad Abduh Rizali Siregar, M.Si; Kepala Bapenda, Muhammad Salim, SP, M.Si; serta sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait lainnya. (Kom)

Posting Komentar

0 Komentar