Ticker

6/recent/ticker-posts

Iklan

Responsive Advertisement

Terungkap Emas 51 Kg dan Uang Hampir Rp1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf di Sidang Pledoi

Jakarta, Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya angkat bicara di hadapan majelis hakim dalam sidang pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6). Dalam pernyataannya, Zarof menyampaikan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya.

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun, saat seharusnya saya menikmati masa pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga, kini saya malah harus menjalani proses hukum akibat kelalaian saya," ungkap Zarof dengan suara bergetar.

Namun penyesalan itu muncul setelah penyidik menemukan fakta mengejutkan: harta kekayaan mencurigakan di rumah Zarof, yang mencakup uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun, termasuk 51 kilogram emas batangan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Zarof telah menyalahgunakan kekuasaannya selama menjabat.

Jaksa penuntut umum menilai Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan kasasi kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini memunculkan kembali bayang-bayang korupsi di lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Zarof bukan hanya kehilangan masa pensiunnya—ia juga menjadi simbol keruntuhan integritas di tubuh Mahkamah Agung. (Tempo)

Posting Komentar

0 Komentar