Ticker

6/recent/ticker-posts

Iklan

Responsive Advertisement

Boby Nasution digiring dalam Pusaran Korupsi KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut

Jubir KPK Budi Prasetyo

Medan, 2 Juli 2025|dilansir dari rri.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Ginting, pada Selasa (2/7/2025). Operasi digelar di Perumahan Royal Sumatra Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Medan, sebagai bagian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

"Saat ini Tim masih melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara " Kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat di konfirmasi Selasa (02/07/2025). 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu 1.Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut),  2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR merangkap Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),  3.Heliyanto** (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut),  4.M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG),  5.M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).  

Penyidik menduga perusahaan swasta memberikan suap agar terpilih sebagai pelaksana proyek. Bukti awal menunjukkan aliran uang Rp2 miliar kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai "pelicin" pengaturan proyek.

"Kalau nanti ke siapapun , ke atasannya, atau mungkin sesama kepala dinas , atau ke gubernur . Kami memang meyakini kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama PPATK untuk melihat kemana saja" ujar Asep di gedung merah putih KPK sabtu (28/06/2025).

Bahkan Asep tak memungkiri akan memanggil Boby Nasution dalam penyidikan ini. 

Selain Topan, KPK menemukan bahwa uang Rp2 miliar juga mengalir ke Rasuli serta Heliyanto. Uang tersebut sebagai 'pelicin' pengaturan pekerjaan proyek jalan di Provinsi Sumut.

Enam proyek jalan dengan total nilai Rp232,8 miliar menjadi fokus penyidikan:  

1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar

2. Preservasi ruas jalan  (2024) senilai Rp17,5 miliar

3. Rehabilitasi Jalan dan penanganan longsoran (2025),  

4. Preservasi ruas jalan sama (2025),  

5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar

6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan.

"Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, jadi tidak ada yang kita kecualikan," kata Asep.

Penyidik terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan bukti fisik dan finansial. KPK menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur yang merugikan keuangan negara.

Posting Komentar

0 Komentar