Ticker

6/recent/ticker-posts

Iklan

Responsive Advertisement

25 Tahun tak Bayar PBB, Warga Minta Bupati Deliserdang Tutup dan Bongkar Gudang Limbah Plastik Ilegal



Tanjung Morawa – Warga Dusun II, Gang Benteng, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, mengapresiasi respon cepat Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan, atas laporan masyarakat terkait bau busuk dari aktivitas pencucian limbah plastik yang diduga ilegal, Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pihak Kecamatan Tanjung Morawa, Pemerintah Desa Bangun Sari, serta Kepala Dusun setempat telah turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi terhadap gudang milik CV. Nurul yang diduga melakukan aktivitas pencucian limbah plastik tanpa izin resmi.

Gudang tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Warga khawatir paparan bau limbah tersebut dapat mengganggu pernapasan dan menimbulkan dampak kesehatan serius.

Dari hasil investigasi tim gabungan, ditemukan bahwa gudang CV. Nurul:

Tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tidak memiliki izin lingkungan, Izin usaha telah mati sejak tahun 2014, Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 25 tahun.

Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Parlindungan Banjar Nahor, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kami minta kegiatan gudang CV. Nurul dihentikan sementara. CV tersebut tidak memiliki izin usaha aktif dan tidak membayar PBB selama puluhan tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup Deliserdang, Indra Siregar, meminta agar aktivitas pencucian limbah plastik dihentikan total sampai pemilik gudang mengurus izin lingkungan.

"Kami tidak ingin ada kegiatan pencucian limbah yang mencemari lingkungan sebelum izin resmi diperoleh," kata Indra.

Merugikan Negara dan Pemkab Deliserdang

Aktivitas ilegal CV. Nurul disebut telah merugikan negara dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, baik dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) maupun pelanggaran regulasi.

Warga menyatakan harapan mereka agar Bupati Deliserdang segera menutup dan membongkar gudang tersebut karena dinilai membahayakan kesehatan warga dan tidak taat terhadap hukum.

"Setiap hari kami mencium bau busuk dari limbah plastik yang dicuci ulang. Jika terus-menerus dihirup, bisa membahayakan nyawa. Kami sangat berharap Bapak Bupati segera bertindak tegas," ujar Hendrik (38), salah satu warga setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Elina Sari Nasution, SP, ketika dikonfirmasi menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi.

"Kita akan segera sidak ke lapangan," tegasnya.

Senada dengan itu, Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang, Marjuki, juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan cek ke lapangan, bang," ujar Marjuki.

Situasi ini menambah sorotan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Warga berharap penegakan hukum berjalan tanpa kompromi demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar